Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) adalah kawasan dengan batas-batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi ekonomi dan memperoleh fasilitas tertentu.
Tujuan utama KEK adalah untuk memaksimalkan kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi bernilai tinggi lainnya. KEK diberikan insentif khusus berupa penangguhan atau pembebasan bea masuk, PDRI (Pajak Dalam Rangka Impor), dan fasilitasi perizinan komoditas guna meningkatkan daya saing investasi.
Mekanisme pergerakan barang masuk dan keluar dari/ke Kawasan Ekonomi Khusus.
Barang dari luar negeri (Impor) maupun dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) dimasukkan ke dalam KEK menggunakan dokumen pemberitahuan pabean khusus (PPKEK) untuk mendapatkan fasilitas penangguhan atau pembebasan pajak sesuai ketentuan.
Bahan baku disimpan, diproduksi, diolah, atau dirakit di dalam Kawasan Ekonomi Khusus oleh Badan Usaha atau Pelaku Usaha dengan fasilitas perpajakan selama operasional berada di dalam kawasan pabean KEK.
Jika barang diekspor kembali ke luar negeri, pembebasan pajak bersifat permanen. Jika barang dikeluarkan ke pasar domestik (TLDDP), maka bea masuk dan pajak dalam rangka impor wajib diselesaikan berdasarkan tarif komoditas yang berlaku.
Operasional kepabeanan di area KEK diatur sepenuhnya di bawah payung hukum Pemerintah Indonesia:
Pengelolaan pabean KEK memerlukan pemahaman mendalam tentang kode dokumen, klasifikasi tarif, serta pemenuhan standar sistem IT Inventory yang tersinkronisasi dengan Bea Cukai. Konsultasikan kebutuhan komoditas kargo Anda dengan tim ahli PPJK kami hari ini.
MULAI KONSULTASI KEK SEKARANG